YUSAERI OFFICE - Hallo Officer, kali ini yusaerioffice akan mengulas Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan. Bagi yang belum tahu apa itu PPG, berikut penjelasannya.


PPG, Dalam, Jabatan, dan, Prajabatan


Pengertian PPG 

Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi Guru.


Adapun menurut Ristekdikti (2018), PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan S-1  Kependidikan dan S-1 / D-IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi Guru agar menguasai kompetensi Guru secara penuh berdasarkan standar nasional pendidikan sehingga memperoleh sertifikat pendidik yang profesional. 


Ini Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan

PPG sendiri terbagi kedalam 2 (dua) kategori, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG pra jabatan. Berikut dibawah ini penjelasannya.


PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S-1 dan D-IV jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai Guru di satuan pendidikan. (Dikutif dari laman BAN-PT).

Sesuai pengertian diatas, jadi tidak semua Guru bisa mendaptar atau mendapat undangan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.


PPG Pra Jabatan

Dikutif dari laman www.seleksi.ppg.kemdikbud.go.id, PPG Pra Jabatan adalah program pendidikan profesi Guru bagi orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai Guru. Program ini menyasar lulusan S1 dan D4 baik dibidang pendidikan maupun non pendidikan. Peserta PPG Pra Jabatan akan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester. Pada program tersebut, peserta didiknya akan mendapatkan khusus untuk menguasai kompetensi seorang Guru.


Dari pengertian diatas, PPG Pra Jabatan diperbolehkan bagi siapa saja yang berminat mengikuti kegiatan tersebut.

 

Untuk informasi seputar PPG Dalam Jabatan : Pengertian, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022 dapat dilihat DISINI.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama